Mengapa SWF Indonesia Disebut Lembaga Dana Abadi Independen?

- Jumat, 16 April 2021 | 23:01 WIB
Sovereign Wealth Fund (SWF) adalah lembaga yang dibuat untuk mengelola dana investasi negara. Sumber keuangan SWF berasal dari cadangan devisa serta surplus perdagangan lainnya. Beberapa negara besar di dunia memiliki dana ini untuk menjaga kestabilan ekonomi dalam negerinya.  Norway Government Pension Fund Global, China Investment Corporation, Abu Dhabi Investment Authority, GIC Private Limited, Temasek Holdings, Kuwait Investment Authority, Public Investment Fund, adalah beberapa diantaranya. Seperti apa Sovereign Wealth Fund sebagai lembaga dana abadi independen dan profesional pemerintah RI? Selengkapnya baca di sini.

SWF sebagai Lembaga Dana Abadi Independen RI

Sovereign Wealth Fund (SWF) bisa dibilang adalah salah satu cara pemerintah RI untuk meningkatkan investasi yang bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Jumat (15/1) lalu Presiden Jokowi dalam acara Pertemuan Tahunan Jasa Keuangan (PTIJK) 2021 yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa Lembaga Pengelola Investasi dana ini telah berdiri dan diberi nama Indonesia Investment Authority (INA) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) disebutkan kalau lembaga dana abadi independen dan profesional pemerintah RI ini akan diawasi oleh dewan pengawas yaitu Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan tiga orang dari kalangan profesional. Kemudian, ada lima profesional lain yang akan menjalankan operasional. Untuk menjamin independensi dan profesionalitasnya, SWF Indonesia dipayungi landasan hukum kuat. Pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI.  Pada peraturan ini dijelaskan mengenai modal awal LPI Rp15 triliun yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020.Lebih lanjut, PP ini mengatur modal awal LPI ini merupakan salah satu bentuk Kekayaan Negara Yang Dipisahkan. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang LPI yang mengatur mengenai mengenai tata kelola dan operasionalisasi LPI yang diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis yang memiliki reputasi terbaik di dunia. Independensi, transparansi, dan akuntabilitas adalah prinsip yang diemban dalam mengatur tata kelola LPI. Profesionalitas LPI sebagai lembaga dana abadi independen pemerintah dalam pelaksanaannya memiliki tanggung jawab kepada presiden.  Modal LPI ditetapkan Rp75 triliun dengan penyetoran modal awal Rp15 triliun. LPI tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan melalui insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk Menteri Keuangan. Payung hukum ketiga untuk LPI adalah Keputusan Presiden Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional. Dengan Keputusan Presiden tersebut, panitia seleksi (Pansel) dapat segera bekerja untuk mendapatkan calon anggota dewan pengawas LPI dari unsur profesional yang selanjutnya disampaikan kepada presiden.

Sovereign Wealth Fund Sebagai Sumber Dana Selain APBD

Selama ini Indonesia sebagai negara dalam perputaran roda ekonominya sangat tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan utang. Dengan dibentuknya SWF atau LIPI ini diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan negara melalui investasi modal. Sumber dana SWF Indonesia ini diharapkan datang dari investasi dalam dan luar negeri. Selain itu, kelebihan penghasilan negara juga menjadi sumber dana SWF. Dana inilah yang nantinya dikembangkan untuk melakukan diversifikasi ekonomi termasuk ekspor manufaktur dan jasa.  SWF memiliki manfaat yang luas, tidak hanya sebagai sumber investasi untuk pendapatan tetapi juga mendanai pembangunan sosial ekonomi baik fisik maupun nonfisik. SWF juga bisa berfungsi sebagai strategi politik ekonomi suatu negara. Sebagai lembaga dana abadi independen dan profesional pemerintah RI, Sovereign Wealth Fund Indonesia diharapkan dapat meningkatkan nilai investasi pemerintah, termasuk juga produktivitas domestik jangka panjang. Adapun aktivitas investasi yang dilakukan adalah penempatan dana dalam instrumen keuangan, pengelolaan aset, kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian, serta memberi dan menerima pinjaman juga memaksimalkan aset menganggur milik negara. Kemandirian dan independensi adalah tujuan dibentuknya SWF Indonesia. Sebelumnya memang sudah ada beberapa lembaga dana abadi Indonesia. Tetapi lembaga-lembaga tersebut lebih mengakomodir bidang-bidang lain dan tidak dikhususkan untuk memberikan pendapatan. SWF Indonesia sendiri dibentuk sebagai lembaga yang kedepannya dapat memenuhi pembiayaan negara yang meningkat dari tahun ke tahun. Pastinya dengan adanya SWF bisa menurunkan risiko rasio utang dalam dan luar negeri.

Editor: Redaksi

Terkini