Rp2,82 Triliun, Nominal Kontribusi Pajak dan PNBP Antam Tahun 2022

- Kamis, 25 Mei 2023 | 09:00 WIB
Gedung Antam. (DOK. Antam)
Gedung Antam. (DOK. Antam)

Kabar BUMN - PT Aneka Tambang Tbk (Antam), anggota PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID) - BUMN Holding Industri Pertambangan, mencatatkan kenaikan pembayaran pajak serta pemenuhan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 15%.

Pada tahun 2022, Antam memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp2,82 triliun, meningkat dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp2,44 triliun.

Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, “Antam sebagai perusahaan yang menjadi salah satu sumber pendapatan negara, selalu berupaya menjalankan operasi sesuai good mining practices dan meningkatkan kontribusi kepada negara.”

Baca Juga: Bank Mandiri Group Apresiasi Prestasi Timnas Basket Putri Raih Medali Emas di SEA GAMES 2023

“Sebagai bagian implementasi good corporate governance, Antam juga senantiasa patuh dalam melakukan pembayaran pajak dan PNBP sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan yang telah dipercaya mengelola cadangan mineral strategis Indonesia,” urai Syarif.

Ke depannya, Syarif menambahkan, Antam secara berkesinambungan berupaya untuk memberikan kontribusi yang positif bagi Negara, serta bertumbuh dengan masyarakat.

Dalam tata laksana perpajakanAntam mengedepankan keterlibatan dan partisipasi pihak otoritas pajak sebagai upaya transparansi dalam pemeriksaan perpajakan.

Baca Juga: April 2023, Tingkat Hunian di Kawasan The Nusa Dua Capai 68,87%

Keterlibatan otoritas pajak dalam audit dilakukan untuk menjaga transparansi dan memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Untuk dapat memberikan kontribusi optimal bagi negara dan masyarakat, Antam berkomitmen berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan praktik yang konservatif yang berlaku terkait pajak maupun PNPB.

Atas kepatuhannya dalam pemenuhan kewajiban aspek perpajakan, pada Februari 2023, Antam meraih penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Tiga, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Baca Juga: Erick Thohir Resmi Melantik Rabin Hattari Sebagai Sekretaris Kementerian BUMN

Yakni, “Wajib pajak dengan Kontribusi Penerimaan Terbesar Tahun 2022” dan “Wajib Pajak Holding dan Subholding Pendukung Kepatuhan Grup Usaha Tahun 2022”.***

Editor: Lucy SL

Sumber: antam.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini