Tidak Ingin Dideportasi Saat Liburan? Cukup Patuhi Aturan yang Berlaku di Negara Kunjungan

- Jumat, 26 Mei 2023 | 10:40 WIB
Kereta Shinkasen dan penampakan delapan orang yang diduga WNI. (Instragram/@jakartasiana)
Kereta Shinkasen dan penampakan delapan orang yang diduga WNI. (Instragram/@jakartasiana)

Kabar BUMN - Viral pemberitaan tentang delapan orang yang diduga warga negara Indonesia dideportasi dari Jepang karena kedapatan naik kereta cepat Shinkansen tanpa tiket.

Kebenarannya masih ditelusuri Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo. Diyakini pula kalau itu benar, alih-alih deportasi, kemungkinan kedelapan orang tersebut hanya akan dikenakan denda.

Didenda, terlebih dideportasi, saat liburan tentu tidak menyenangkan, dan sebenarnya juga merugikan karena hancurnya kegiatan liburan.

Baca Juga: Waspada Penipuan Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Kenali Ciri-ciri Loker Palsu Berikut

Hindari kemungkinan ditolak, denda, atau bahkan deportasi, dengan memerhatikan dan memahami aturan.

1. Masa berlaku paspor

Masa berlaku paspor Indonesia saat ini 10 tahun. Perhatikan tanggal expire paspor.

Kalau sudah enam bulan menjelang waktunya, kadang orang bisa kesulitan di bagian imigrasi. Ini sangat tergantung dari kebijakan imigrasi tiap negara.

Singapura misalnya, bila paspor enam bulan mau habis, turis bisa ditolak masuk. Jadi sebelum berangkat cek dulu tanggal masa berlaku paspor.

Baca Juga: 6 Rukun Haji yang Wajib Dilaksanakan Jamaah Saat di Tanah Suci

2. Tidak membawa barang yang dilarang

Setiap negara punya aturan keimigrasian sendiri-sendiri.

Ada selain senjata tajam, narkoba dan obat-obatan terlarang, ada aturan tambahan lainnya. Misalnya, tidak boleh membawa makanan atau bahan makanan tertentu.

Di negara seperti Amerika Serikat, Australia atau Selandia Baru, perkara seperti ini sangat ketat.

Halaman:

Editor: Lucy SL

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini