Kabar BUMN - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar kini menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Blitar pada 31 Mei 2023.
MoU tersebut ditandatangani oleh Administratur Perhutani KPH Blitar Muklisin dan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan yang masing-masing didampingi oleh jajarannya, yang bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri Blitar.
Muklisin mengatakan, penandatangan MoU oleh Perhutani KPH Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar ini adalah langkah awal dalam membuat kontrak kerjasama atau perjanjian yang lebih mengikat antara dua belah pihak.
Baca Juga: 15 Cara Membuat Kesan Pertama Tanpa Mengucapkan Sepatah Kata Pun
“Kami memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Blitar yang telah memberikan kesempatan untuk penandatanganan nota kesepahaman penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” tuturnya.
Ia kemudian menambahkan bahwa Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang diberi kewenangan dalam mengelola hutan khususnya di Blitar, sering menghadapi masalah yang kompleks dalam mengamankan dan mengelola kawasan hutan Negara.
“Sehingga untuk antisipasi dan menghadapi permasalahan atau sengketa hukum khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara sangat perlu adanya kerjasama ini,” pungkasnya.
Baca Juga: Ciptakan Kedekatan Dengan Seluruh Anggota Keluarga, Lakukan Aktivitas Sehari-hari Ini Di Saat Libur
Menurut Agus Kurniawan, tujuan penandatanganan ini adalah untuk menangani masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Perum Perhutani baik di dalam maupun di luar pengadilan agar tugas dan fungsi Perhutani dapat optimal.
“Kami memberikan respon yang sangat baik dan siap mendampingi Perhutani dalam rangka penegakan hukum terhadap gangguan keamanan yang terjadi di kawasan hutan,” tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa salah satu gangguan keamanan hutan yang segera ditangani adalah garapan liar, karena jika garapan liar bisa ditertibkan ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh.
Baca Juga: Transisi Energi, PGN Berkomitmen Memberikan Solusi Energi Terintegrasi
Pertama, mengembalikan fungsi hutan, kedua negara akan mendapatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan yang ketiga, Perhutani akan menambah pendapatan melalui sharing atau bagi hasil.
Agus menambahkan bahwa kedepannya, perjanjian ini akan dimaksimalkan, bukan hanya sekadar penandatanganan, tetapi lebih konkrit khususnya pada kajian atau opini terhadap berbagai tugas di lapangan dengan mengedepankan komunikasi, konsolidasi dan konsultasi serta pendampingan.***
Artikel Terkait
Perhutani Gaet Universitas Jambi untuk Program Merdeka Belajar
Kementerian BUMN Dorong Perum Perhutani dalam Produksi Gula Nasional
Info Lowongan Kerja BUMN untuk Lulusan SMA/SMK, Perhutani Buka 2 Posisi
Lowongan Kerja BUMN untuk Lulusan SMA hingga S1 Semua Jurusan, Perhutani Buka Banyak Posisi
Perhutani Bersama KPP Wajib Pajak Besar Tiga Sosialisasikan Taat Wajib Bayar Pajak