Pencairan PIP Kemdikbud 2023 hingga Rp1 Juta Harus Lewat Bank, Siapkan Dokumen Ini Agar Segera Diproses

- Jumat, 2 Juni 2023 | 14:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar BUMN - Dana bantuan PIP Kemdikbud 2023 akan dicairkan melalui bank penyalur, siapkan dokumen-dokumen yang Kabarbumn.com bagikan di sini agar pengajuan segera diproses.

PIP Kemdikbud 2023 akan kembali dicairkan oleh pemerintah untuk peserta didik SD, SMP, dan SMA/SMK Sederajat yang memiliki KIP atau ditandai sebagai penerima PIP di halaman resmi SIPINTAR, pip.kemdikbud.go.id.

PIP Kemdikbud 2023 termin 2 akan dicairkan pada periode Mei hingga September bagi peserta didik SD, SMP, dan SMA/SMK Sederajat yang sudah mengaktivasi rekeningnya di bank BRI, BNI, atau BSI.

Baca Juga: Antusiasme Pelanggan Tinggi, Pertamina Kembali Hadirkan MyPertamina Tebar Hadiah

Aktivasi rekening dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2023, berikut ini cara dan dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan agar bantuan PIP segera dicairkan:

  • Datang ke bank penyalur, peserta didik SD dan SMP ke bank BRI, SMA ke bank BNI, dan siswa di wilayah Provinsi Aceh ke bank BSI
  • Membawa Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Sekolah
  • Membawa fotokopi KTP
  • Membawa formulir aktivasi dari bank
  • Siswa SD dan SMP sederajat wajib didampingi oleh orang tua/wali dengan membawa KTP orang tua/wali dan KK

Baca Juga: Jalin Kerjasama, BULOG dan PHRI Penuhi Kebutuhan Bahan Pangan di Hotel dan Restoran

Aktivasi rekening juga bisa dilakukan secara kolektif melalui bantuan sekolah peserta didik dengan diwakilkan oleh Kepala Sekolah. Syaratnya sama seperti yang di atas, namun ada beberapa lainnya yang harus dipenuhi, yaitu:

 

  • Membawa SPTJM bermaterai ditandatangani oleh Kepala Sekolah
  • Membawa Surat Kuasa orang tua/wali/siswa
  • Membawa fotokopi KTP Kepala Sekolah
  • Membawa fotokopi Surat Pengangkatan Jabatan Kepala Sekolah yang berlaku dan menunjukan aslinya
  • Membawa Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan (lokasi dan kondisi khusus)

Baca Juga: Lewat PMN, PLN Berhasil Menerangi Dua Dusun Terpencil di Kepulauan Riau

Setelah aktivasi rekening, peserta didik akan diberi buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan Kartu Debet ATM, untuk nantinya bisa digunakan dalam membawa bantuan uang tunai.

Jika peserta didik tidak melakukan aktivasi rekening, maka dana bantuan dari pemerintah ini otomatis akan hangus dan akan dikembalikan ke kas negara.

 

Selanjutnya, peserta didik dapat menunggu penerbitan SK Pemberian PIP Kemdikbud 2023, yang jika nanti sudah keluar, peserta didik bisa langsung cek rekening secara mandiri.***

 

Editor: Novia

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini